Hukum Mengaminkan Do’a Khotib dan Mengucapkan Shalawat Apabila Sang Khotib Meyebut Nama Rasulullah

MENJAWAB TANYA

~Hukum Mengaminkan Do’a Khotib dan Mengucapkan Shalawat Apabila Sang Khotib Meyebut Nama Rasulullah~

Pertanyaan:

Bolehkah mengaminkan do’a Khotib pada saat khutbah jum’at dan mengucapkan sholawat apabila sang khotib menyebut nama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-..?

Jawaban:

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad sebanyak 3 kali pada 3 kesempatan yang berbeda. Beliau menjawab, ” Tidak apa-apa mengaminkan do’a Khatib dan Mengucapkan sholawat kepada Rasulullah apabila khotib menyebut nama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, bahkan demikianlah seharusnya. Adapun hadits yang melarang berbicara pada saat khutbah, ini berlaku apabila pembicaraan tersebut diluar konteks khutbah, seperti membicarakan urusan duniawi dll. Maksudnya perkataan tersebut tidak ada kaitannya dengan khutbah.

Wallahu a’lam

Catatan:

Memang terjadi silang pendapat dikalangan ulama terkait permasaalahan ini. Perbedaan tersebut berangkat dari apakah berbicara saat khotib sedang menyampaikan khutbah hukumnya haram atau tidak…?

Kalangan Syafi’iyah dan sebagian ulama dari kalangan Hanabilah menilai bahwa berbicara pada saat khutbah tidak mutlak haram. Karena makmum dibolehkan mengaminkan doa khotib dengan jahr. Lihat penjelasan Imam Ibnu Muflih dalam Al-Furu’ dan Imam Al-Mardawy dalam Al-Inshaf

Sementara ulama yang mengharamkan berbicara pada saat khutbah, mereka mengecualikan Ta’min (ucapan amin) makmum terhadap khotib dengan catatan bacaan tersebut sir (pelan), tidak dikeraskan apalagi diucapkan secara berjamaah. Pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Utsaimin dan guru kami Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqity serta ulama lainnya.
Bahkan di dalam al-ikhtiyarot Syaikhul Islam mengatakan perbuatan tersebut termasuk sunnah. Inilah pendapat yang lebih kuat insyaallah.

Jika ditanya mana dalilnya..? maka jawabannya adalah,

“Mengaminkan doa hukum asalnya sunnah, begitu juga dengan mengucapkan sholawat. Sehingga dalil umum yang melarang berbicara saat khutbah jumat dikecualikan oleh dua dalil khusus tersebut.

Wallahu a’lam.

Terkait mengangkat tangan pada saat khotib sedang memanjatkan do’a, maka hal ini tidak disyariatkan baik bagi khotib maupun makmum, sebab Rasulullah -shallahu alaihi wasallam- hanya memberi isyarat dengan jari telunjuk beliau pada saat berdo’a. Akan tetapi hukum ini dikecualikan pada saat istisqo.

Wallahu a’lam

________________
Madinah 18 Dzulqo’dah 1436 H
ACT El-Gharantaly

Sumber: Group WA

About admin

hamba Allah yang selalu mengharapkan ampunannya