ANTARA KALENDER HIJRIYAH DAN MASEHI

ANTARA KALENDER HIJRIYAH DAN MASEHI

Kalender perhitungan yang Allâh sebutkan di dalam Kitab-Nya yang mulia adalah perhitungan yang tepat yang tidak akan berbeda sepanjang tahun, yaitu perhitunganQomariyah.

Di dalam firman Allâh Ta’âlâ :

وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِئَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا

“Dan mereka mendiami gua tersebut selama tiga tahun ditambah Sembilan (tahun lagi)” (QS al-Kahfi : 25)

Sebagian ulama menyebutkan bahwa jumlah 300 tahun itu adalah perhitungan Syamilah sedangkan jumlah 309 tahun itu adalah perhitungan Qomariyah!

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn menyanggah pendapat ini dan menjelaskan di dalam sanggahannya bahwa perhitungan di sisi Allâh Ta’âlâ itu hanyalah perhitungan Qomariyah bukan Syamsiyah.

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimîn rahimahullâhu berkata :

“Firman Allâh Ta’âla : “Ditambah 9 tahun lagi” maksudnya 300 tahun ditambah dengan 9 tahun. Jadi, mereka tinggal di gua selama 309 tahun lamanya.

Mungkin akan ada yang bertanya : “Kenapa tidak langsung saja disebut 309 tahun?”

Maka kita jawab : Tidak ada bedanya ucapan ini dan itu, akan tetapi al-Qur’ân yang agung ini adalah kitab yang paling tinggi sastranya. Agar selaras dengan ritme setiap ayat, Allah berfirman “ثَلَاثَ مِئَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا”.

Tidak sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian orang bahwa 300 tahun itu adalah berdasarkan kalender Syamsiyah, dan ditambah 9 tahun berdasarkan Qomariyah. Sesungguhnya tidaklah mungkin bagi kita mempersaksikan bahwa Allâh menghendaki hal ini! Siapa gerangan yang mempersaksikan bahwa Allâh menghendaki makna ini?! Sekalipun apabila 300 tahun Syamsiyah itu mencocoki 309 tahun Qomariyah, tetap tidak mungkin kita mempersaksikan hal ini kepada Allâh, karena perhitungan di sisi Allâh itu hanyalah satu!

(Jika ada yang bertanya) : Apa tanda-tanda yang digunakan untuk perhitungan di sisi Allâh?

Kita jawab : Tandanya adalah hilâl (bulan sabit).

Karena itulah kita katakan bahwa pendapat yang menyatakan 300 tahun itu Syamsiyah dan tambahan 9 tahun itu Qomariyah, adalah pendapat yang lemah.

(Dengan alasan), Pertama : Tidak mungkin bagi kita mempersaksikan bahwa Allâh yang menghendaki hal ini.

Kedua : bahwa perhitungan bulan dan tahun di sisi Allâh adalah dengan hilâl (bulan sabit). Allâh Ta’âlâ berfirman :

هو الذي جعل الشمس ضياء والقمر نوراً وقدره منازل لتعلموا عدد السنين والحساب

“Dialah Allâh yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta ditetapkan oleh-Nya manzilah-manzilah (orbit peredaran) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS Yûnus: 5)

( يسئلونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس والحج

“Mereka bertanya kepadamu tentang Hilâl (bulan sabit). Katakanlah (Wahai Muhammad) “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan haji” (QS. Al-Baqarah: 189)
[Ceramah Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn tentang Tafsîr Surat al-Kahfi]

Perhitungan dengan bulan dan hilâl (bulan sabit) sudah dikenal oleh para Nabi dan kaum mereka, sedangkan perhitungan dengan matahari (Syamsiyah) tidaklah dikenal kecuali oleh orang-orang pandir penganut agama-agama (kafir). Namun ironisnya, mayoritas kaum muslimin saat ini banyak yang mencocoki mereka.
HUBUNGAN KALENDER SYAMSIYAH DENGAN AGAMA PAGAN

Bahwa ada keterkaitan perhitungan Syamsiyah ini yang berangkat dari sistem perhitungan yang diwariskan kaum Paganisme (Watsaniyah), yang tidak pernah dianggap oleh para Nabi ‘alaihim ash-Sholâtu was Salâm. Sesungguhnya perhitungan yang dianggap oleh syariat hanyalah perhitungan berdasarkan bulan dan hilâl, dan perhitungan ini adalah yang paling tepat dan cermat.

Diantara dalil yang menunjukkan bahwa perhitunganQomariyah ini yang telah dikenal di dalam syariat para Nabi, adalah hadits Wâtsilah bin al-Asqa’ radhiyallâhu ‘anhu yang mengatakan bahwa Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Salam bersabda :

أُنْزِلَتْ صُحُفُ ‏‏إِبْرَاهِيمَ ‏عَلَيْهِ السَّلَام ‏‏فِي أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ ، وَأُنْزِلَتْ التَّوْرَاةُ لِسِتٍّ مَضَيْنَ مِنْ رَمَضَانَ ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَلَاثَ عَشْرَةَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ ، وَأُنْزِلَ الْفُرْقَانُ لِأَرْبَعٍ وَعِشْرِينَ خَلَتْ مِنْ رَمَضَانَ

“Suhuf Ibrâhîm ‘alaihis Salâm diturunkan pada permulaan malam Ramadhan, Taurat diturunkan pada hari keenam bulan Ramadhan, Injil diturunkan pada hari ke-13 bulan Ramadhan dan al-Furqân (yaitu al-Qur’ân) diturunkan pada malam ke-24 Ramadhan.” [HR Ahmad IV/107 dan al-Baihaqî dalam “as-Sunan” IX/188, dan sanadnya hasan. Syaikh al-Albânî menyebutkannya dalam “ash-Shahîhah” 1575].

Hal ini (yaitu waktu turunnya kitab suci di hadits tersebut di atas) tidak dapat diketahui kecuali apabila perhitungan menggunakan bulan dan hilâl.

Yang juga menunjukkan akan hal ini adalah hadits yang dikeluarkan di dalam 2 Kitab Shahîh (Shahîhain) dari Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata :

قَدِمَ النَّبِيُّ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏الْمَدِينَةَ ‏فَرَأَى ‏‏الْيَهُودَ ‏‏تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ :‏ ‏مَا هَذَا ؟ قَالُوا : هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ ، هَذَا يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ ‏‏بَنِي إِسْرَائِيلَ ‏‏مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ ‏‏مُوسَى … الحديث

“Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam tiba di kota Madinah, dan beliau melihat kaum Yahudi sedang berpuasa di hari ‘Asyura, lalu beliau bertanya : “Hari apa ini?”, mereka (kaum Yahudi) menjawab : “ini hari yang baik. Di hari ini Allâh menyelamatkan Bani Isra’il dari musuh mereka dan hari berpuasanya Musa.”.” [HR Bukhârî : 2004 dan Muslim : 1130]

Al-Hâfizh (Ibnu Hajar) rahimahulâhu juga menyatakan secara tegas bahwa mereka (bangsa Yahudi) tidak menganggap perhitungan Syamsiyah. [Lihat “al-Fath” IV/291 dan VII/323].

Ibnul Qoyyim rahimahullâhu berkata mengomentari firman Allâh Ta’âlâ :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ

“Dialah Allâh yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta ditetapkan oleh-Nya manzilah-manzilah (orbit peredaran) bagi perjalanan bulan itu” (QS Yûnus: 5)

Dan juga firman-Nya :

وَالشَّمْسُ تَجْرِي لِمُسْتَقَرٍّ لَهَا ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ . وَالْقَمَرَ قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ

“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui. Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua”.(QS. Yâsin: 38-39)

Beliau mengatakan :

ولذلك كان الحساب القمري أشهر وأعرف عند الأمم وأبعد من الغلط ، وأصح للضبط من الحساب الشمسي ، ويشترك فيه الناس دون الحساب ، ولهذا قال تعالى : ( وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ) يونس/5 ولم يقل ذلك في الشمس ، ولهذا كانت أشهر الحج والصوم والأعياد ومواسم الإسلام إنما هي على حساب القمر وسيره حكمة من الله ورحمة وحفظا لدينه لاشتراك الناس في هذا الحساب ، وتعذر الغلط والخطأ فيه ، فلا يدخل في الدين من الاختلاف والتخليط ما دخل في دين أهل الكتاب

“Karena itulah perhitungan Qomariyah itu lebih populer dan dikenal oleh banyak umat dan lebih jauh dari kesalahan serta lebih benar dalam detailnya daripada perhitungan Syamsiyah dimana orang-orang menggunakannya tanpa perlu melakukan perhitungan. Lantaran itulah Allâh Ta’âla berfirman : “serta ditetapkan oleh-Nya manzilah-manzilah (orbit peredaran) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu)” (QS Yûnus: 5), dan tidak disebutkan hal yang sama pada matahari.

Dengan demikian, penentuan bulan-bulan haji, puasa, hari-hari besar (îd) dan perayaan Islam hanyalah berdasarkan pada perhitungan bulan dan peredarannya, sebagai hikmah dari Allâh, rahmat dan penjagaan terhadap agama-Nya, dimana banyak manusia yang mengikuti perhitungan ini, yang terbebas dari kesalahan dan kekeliruan di dalamnya. Sehingga tidak masuk ke dalam agama adanya perselisihan dan pertikaian sebagaimana yang masuk ke dalam agama ahli kitab.” [Miftâh Dâr as-Sa’âdah hal. 538-539]

Bisa jadi yang difahami dari ucapan terakhir Ibnul Qoyyimrahimahullâhu di atas, bahwa ahli kitab bersandar pada perhitungan Syamsiyah, dan hal ini telah dinyatakan secara terang oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullâhu di dalam tanggapan beliau setelah beliau menisbatkannya kepada Ibnul Qoyyim. [Lihat al-Fath VII/323].

Sedangkan kenyataannya, syariat mereka awalnya tidak mengakuinya (yaitu mengakui perhitungan Syamsiyah), dan hal ini terjadi kepada mereka lantaran orang-orang bodoh mereka. [selesai]

Diantara faidah firman Allâh Ta’alâ :

يسئلونك عن الأهلة

“Mereka bertanya tentang bulan sabit…”

Syaikh Ibnu ‘Utsaimîn rahimahullâhu mengatakan :

ومنها : أن ميقات الأمم كلها الميقات الذي وضعه الله لهم – وهو الأهلة – فهو الميقات العالمي ؛ لقوله تعالى : ( مواقيت للناس ) ؛ وأما ما حدث أخيراً من التوقيت بالأشهر الإفرنجية : فلا أصل له من محسوس ، ولا معقول ، ولا مشروع ؛ ولهذا تجد بعض الشهور ثمانية وعشرين يوماً ، وبعضها ثلاثين يوماً ، وبعضها واحداً وثلاثين يوماً ، من غير أن يكون سبب معلوم أوجب هذا الفرق ؛ ثم إنه ليس لهذه الأشهر علامة حسيَّة يرجع الناس إليها في تحديد أوقاتهم ، بخلاف الأشهر الهلاليَّة فإن لها علامة حسيَّة يعرفها كل أحدٍ

“Diantara faidahnya adalah, bahwa standar waktu seluruh umat adalah standar waktu yang telah Allâh tentukan bagi mereka, yaitu hilâl (bulan sabit) yang merupakan standar universal, berdasarkan firman Allâh Ta’âla : (مواقيت للناس) “Sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia”.

Adapun fenomena akhir-akhir ini yang menjadikan standar waktu dengan bulan kalender Eropa, maka ini tidak ada asalnya baik secara inderawi, rasio dan syariat. Karena itulah Anda dapati sebagian bulan (Masehi) itu ada yang 28 hari, sebagiannya 30 hari dan sebagiannya lagi 31 hari, tanpa diketahui secara pasti sebab perbedaan ini. Kemudian juga, pada kalender Masehi ini tidak ada tanda-tanda inderawi yang manusia dapat merujuk kepadanya untuk menentukan waktu mereka, berbeda dengan kalender berdasarkan bulan, yang mana ada tanda yang bisa diindera sehingga dapat diketahui setiap orang. (yaitu bisa melihat bentuk-bentuk bulan). [Pengajian Tafsîr al-Baqoroh II/371].

Al-Qurthûbî rahimahullâhu berkata saat mengomentari firman Allâh Ta’âla :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi…”. (QS. at Taubah: 36)

Beliau berkata :

هذه الآية تدل على أن الواجب تعليق الأحكام في العبادات وغيرها إنما يكون بالشهور والسنين التي تعرفها العرب دون الشهور التي تعتبرها العجم والروم والقبط وإن لم تزد على اثني عشر شهراً ؛ لأنها مختلفة الأعداد ، منها ما يزيد على ثلاثين ، ومنها ما ينقص ، وشهور العرب لا تزيد على ثلاثين وإن كان منها ما ينقص ، والذي ينقص ليس يتعين له شهر وإنما تفاوتها في النقصان والتمام على حسب اختلاف سير القمر في البروج

“Ayat ini menunjukkan bahwa wajib mengaitkan hukum-hukum ibadah dan selainnya hanya dengan perhitungan bulan dan tahun yang diketahui oleh bangsa Arab, bukan dengan perhitungan bulan yang digunakan oleh bangsa ‘ajam (non Arab), Romawi dan Qibthî, walaupun tidak lebih dari 12 bulan. Karena bilangan harinya berbeda-beda, ada yang lebih dari 30 hari dan ada yang kurang. Sedangkan bulan-bulan bangsa Arab tidak akan lebih dari 30 hari walaupun bisa kurang darinya (yaitu 29 hari). Hari yang kurang (dari 30) tidak dapat ditentukan, karena perubahan kurang dan pas 30 hari itu berdasarkan perbedaan peredaran bulan pada orbitnya.” [Tafsîr ath-Thobarî VIII/133].

Wallâhu a’lam.

***

Dialihbahasakan oleh Abû Salmâ Muhammad

Sumber : http://islamqa.info/ar/69741

 

Sumber: Group Whatsapp Al wasithiyah wal i’tidal

About admin

hamba Allah yang selalu mengharapkan ampunannya