Hukum Gigi Dari Emas

Gigi dari emas

Soal : Apa hukum memakai emas bagi lelaki? Ada sebagian lelaki baik tua maupun muda memasang gigi dari emas, atau memakai cincin dari emas. Adapun kalau ada suatu kejadian menimpa saya, yang mengharuskan saya untuk memasang gigi emas, bagaimana hukumnya?

Jawab : Memakai cincin dari emas atau memakai kalung emas, ini tidak boleh bagi lelaki. Nabi n melarang lelaki memakai cincin. Pernah beliau melihat seorang lelaki yang memakai cincin emas di tangannya. Nabi n pun melepasnya dan membuangnya dan bersabda:

Salah seorang dari kalian sengaja untuk mengambil bara api neraka, lalu ia taruh di tangannya!
(HR. Muslim).

Itu tidak dibolehkan. Begitu pula dengan cincin tak bermata dari emas, karena itu sama halnya dengan cincin, sehingga tidak diperbolehkan. Itu hanya boleh untuk wanita saja, demikian pula dengan kalung yang kadang dipakai sebagian pemuda yang terbuat dari emas. Ini juga suatu kemungkaran. Pun juga dengan jam emas bagi lelaki, tidak boleh.

Adapun bila memang ada suatu keperluan, seperti gigi dari emas, atau pengikatnya dari emas, maka ini bisa dimaafkan; tidak mengapa. Namun bila memungkinkan gigi dari selain emasyang bisa menggantikan posisinya, itu tidak mengapa. Hal itu bisa menjadi bentuk kehati-hatian. Namun tidak mengapa memakai gigi emas, karena ia memakainya memang karena adanya kebutuhan, bukan untuk hiasan.

Telah datang hadits secara sah dari Nabi n bahwa ada seseorang yang hidungnya terkoyak, lalu ia memakai perak untuk menggantikan hidungnya. Namun hal itu membuatnya mencium bau busuk. Maka Nabi n menyuruhnya untuk menggantikannya dengan emas. Yaitu ini karena ada kebutuhan. Jadi gigi emas, juga pengikatnya dari emas, itu tidak mengapa.

Fatawa Nur Ala ad-Darb Syaikh Bin Baz 2088

sumber: majalah assunnah

About admin

hamba Allah yang selalu mengharapkan ampunannya