Hukum Menjual Voucher/Kupon Belanja

Hukum Voucher Belanja

Menjual Voucher Belanja

❓ Pertanyaan :

Assalamualaikum Warohmatulloh …Ustad Mau tanya perihal Muamalah,
Misal ada orang yg menjual voucher belanja bernilai 50000 rupiah tapi di jual dengan hrga dibawahnya misal 40000 voucher tsb hanya berlaku untuk dibelanjakan di tempat yg sudah di tetapkan apakah hal ini dibolehkan atau voucher tersebut harus dibeli dengan nilai yg sama. Jazakallahu khoiron dari Fauzi – Timika

? Jawaban :

Untuk ahkuna fauzi di timika barokallahu fik….tentang pertanyaan antum sedikitnya ada dua masalah yg harus didampaikan : Hukum menerima voucher belanja dan Hukum menjualnya.

(1). Maka kita katakan hukum menerima voucher belanja adalah boleh kalau tidak diniatkan dalam belanjanya ini untuk mendapatkan voucher.

(2). Dan voucher sendiri hukumnya ada khilaf dikalangan para ulama apakah termasuk alat tukar karena bisa di belanjakan dengan berbagai macam kebutuhan walaupun disyaratkan harus di toko tersebut/tertentu. Ataukah bukan sebagai alat tukar

(3). pendapat pertama vocher belanja adalahberupa alat tukar dan yg berlaku nilanya mata uang rupiah maka ketika dijual denagn rupiah haruslah terpenuhi 2 syarat yaitu tamatsul (sama nominalnya) dan Taqabud (kontan) agar terhindar dari riba.

(4) Pendapat kedua bahwa voecher bukanlah sebagai alat tukar, tapi kalau mau di qiyas kan lebih dekat kepada akad salam, yaitu uang di berikan di muka dan barang di terima kemudian.

Seperti misalnya seseorang nyimpan uang di warung satu juta, untuk supaya anak dan istrinya ngambil barang sembako tiap hari sampai pas totalnya satu juta , jadi uang duluan barang belakangan ini akad salam namanya.

(5). Pendapat kedua lebih kuat insya Allah, disini kita tidak bawakan dalil akan bolehnya karena hukum ashal didalam muamalah adalah boleh sehingga ada pelarangannya.

Wallahu a’lam.

✒️ Abu Ghozie As-Sundawie.

Tambahan: untuk menguatkan bahwa voucher belanja bukan alat tukar seperti uang rupiah adalah kalau kita minta tukar dengan uang ke pihak perusahaan yg mengeluarkannya (super market) maka mereka menolak bahkan harus dibelanjakan barang di supermarket tsbut,

About admin

hamba Allah yang selalu mengharapkan ampunannya